Penjualan Rokok Bisa Turun 3%-5% setelah Tarif Cukai Rokok Naik

Bisnis produsen rokok makin tertekan tahun ini. Ini setelah pemerintah menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata sebesar 10%. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/ 2022. Dalam beleid ini, pemerintah juga mengatur kenaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya yang di dalamnya termasuk rokok elektrik sebesar 15% pada tahun 2024 ini. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi menilai, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada penurunan penjualan di tahun ini. Apalagi, masyarakat yang masih terhimpit kesulitan ekonomi akan mengurangi pembelian rokok, apalagi harga barang kebutuhan pokok juga naik akhir-akhir ini. Benny memperkirakan penjualan rokok akan menurun antara 3% sampai 5%. Dengan demikian, untuk mengantisipasinya, produsen rokok melakukan segala strategi untuk dapat mempertahankan bisnisnya dari tantangan kenaikan CHT. Salah satu upaya yang dilakukan pihak produsen adalah memaksimalkan penjualan ke pasar ekspor.

Search