Usul Revisi UU Perindustrian, Menperin Beri Bocoran Sederet Perubahan Penting

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun dokumen usulan penyempurnaan atau revisi sejumlah poin substantif dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagai langkah penyesuaian kebutuhan industri saat ini. Adapun, usulan tersebut dirumuskan dalam Rapat Kerja Akhir Tahun 2023 Kemenperin yang menampung berbagai masukan dari stakeholder, termasuk jajaran direktur jenderal Kemenperin, kepala badan, hingga pelaku industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, proses penyusunan dokumen terus berjalan, meskipun pengajuan revisi tidak dapat dilakukan di masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2024.

Beberapa hal yang menjadi poin penting revisi, yakni berkenaan dengan penerapan manufaktur berbasis digital. Sebab, dalam 20-30 tahun ke depan, dia meyakini kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) akan menjadi andalan industri. Lebih lanjut, Agus juga menyoroti tentang carbon netral atau net zero emission yang ditargetkan Kemenperin tercapai pada 2050 untuk industri, lebih cepat dari target NZE nasional pada 2060. “Saya memajukan manufaktur 2050. Itu juga dibahas pasal-pasal apa saja, ayat-ayat apa saja yang dibutuhkan dalam penyempurnaan UU 3/2014 tersebut agar percepatan dari carbon neutral itu bisa tercapai,” pungkasnya.

Search