Tim Anies-Muhaimin Mencium Dugaan Pelanggaran yang Terstruktur dan Sistematis

Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Amin, Hamdan Zoelva, mengatakan ada kecenderungan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan masif. Jika terbukti maka akan mengakibatkan dapat dibatalkannya hasil pemilu.

Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, mengungkap sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam Pilpres 2024 yang dimulai dari munculnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Selain itu, ia juga menyoroti sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berat sebelah dalam beberapa kasus dan terkesan tebang pilih. Ari mencontohkan laporan terkait pantun yang disampaikan Muhaimin Iskandar.

Walaupun Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak terbukti, ia mempertanyakan sikap Bawaslu yang tetap memproses laporan yang bukan sebuah pelanggaran jika mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Apalagi, laporan tersebut hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta. Sementara laporan yang diajukan LBH Yusuf terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres Gibran yang hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa tidak ditindaklanjuti karena kurang bukti materiil.

Tim Hukum Nasional Amin mengingatkan agar semua pihak, baik penyelenggara pemilu, DPR, aparatur sipil negara, maupun aparat penegak hukum, secara serius mengawal dan berkomitmen melaksanakan pemilu yang bebas dan adil (free and fair).

Search