KPU RI meminta agar calon presiden (capres) yang akan adu gagasan pada debat ketiga Pilpres 2024 menjelaskan singkatan dan istilah asing/yang tak familiar jika digunakan untuk bertanya. Hal itu juga disepakati bersama perwakilan masing-masing tim pasangan calon dalam rapat evaluasi debat kedua, Rabu (27/12/2023).
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, mengatakan kebijakan ini sebelumnya sudah dimintakan terhadap para panelis yang berperan menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat Pilpres 2024. Para panelis diminta merumuskan pertanyaan bersifat naratif dan tidak menggunakan singkatan dan istilah asing/tak familiar. Hal yang sama diharapkan dilakukan oleh capres pada debat ketiga nanti, ketika mereka diberi kesempatan bertanya satu sama lain pada segmen 4 dan 5 debat.
Seandainya ketentuan ini dilanggar, dalam arti masih ada calon yang bertanya dengan singkatan dan istilah asing/tak familiar, maka moderator harus mengambil peran. Moderator akan konfirmasi ke pihak yang bertanya, setelah (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian debat dimulai kembali.