Migrant Care menilai penjelasan KPU RI soal dikirimnya puluhan ribu surat suara di Taiwan di luar jadwal masih bersifat prosedural belaka dan normatif. Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, menegaskan KPU RI seharusnya memberi perhatian lebih terhadap masalah yang dianggap telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilih di mancanegara. Migrant Care mendesak Bawaslu RI turun tangan, karena menganggap peristiwa ini pelanggaran pemilu. Wahyu berujar, penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan pemilih di luar negeri.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taipei terkait permohonan maaf dan penjelasan di balik pengiriman puluhan ribu surat suara secara prematur kepada pemilih di Taiwan via pos. Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan dalam jumpa pers, Selasa (26/12/2023), bahwa pemilih di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia, yang menghadapi kondisi yang beragam soal aturan dari penyedia kerja. Kemudian, terdapat Chinese New Year pada tanggal 8-14 Februari 2024, kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024. Berdasarkan pertimbangan itu, PPLN Taipei mengirim lebih dulu surat suara kepada pemilih yang tercatat akan memberikan suara via pos. Hasyim mengakui tindakan ini tidak cermat.
Kekhawatiran soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN, sebenarnya jika dihitung masih ada waktu (tanpa perlu mengirim secara prematur), karena penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir yaitu tanggal 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup. Hasyim menjelaskan, pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh Panitia PPLN Taipei. KPU menyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos.