Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menyikapi serius kebijakan pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke Samudra Pasifik. Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata menyatakan, pihaknya akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Menurut Marthin, Ekomarin mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia merasa perlu mengajukan gugatan tersebut.
Hal itu guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut akibat pembuangan limbah nuklir itu. Marthin menyebut, pelanggaran yang dilakukan Jepang, di antaranya UNCLOS 1982 dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972. Marthin menjelaskan, rencana pembuangan limbah nuklir oleh pemerintah Jepang semakin dekat. Sehingga perairan di dekat Prefektur Fukushima, yang berfungsi sebagai sumber ekonomi andalan masyarakat pesisir, berpotensi tercemar limbah.
Menurut dia, limbah nuklir Fukushima yang dibuang ke laut bisa mengakibatkan bahaya berupa kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan. Selain itu, juga ancaman keselamatan di berbagai aspek hingga melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh berbagai negara dari Jepang.