Perpres No.79/2023 Terbit, Mobil Listrik China Banjiri Pasar

Produsen mobil listrik asal China seperti BYD, Sokonindo hingga Neta siap ambil peluang pelonggaran kebijakan fiskal dari pemerintah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No.79/2023 yang merevisi Perpres No.55/2019 tentang pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Peraturan itu memberikan iming-iming pembebasan pajak, PPnBM hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya itu, lewat peraturan tersebut, pemerintah melonggarkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Gayung bersambut, pabrikan asal China yang sebelumnya banyak mengutarakan hasrat memasarkan mobil listrik murah, semringah. Mereka menilai pelonggaran syarat TKDN yang sepaket dengan pemberian insentif, menopang ekspansi mobil listrik asal Tiongkok.

Salah satunya adalah Neta. Prinsipal menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 yang menargetkan TKDN minimal 40% wajib tercapai sebelum 2026. Target tersebut mundur dari target sebelumnya, yakni pada 2024 yang ditetapkan dalam Perpres No. 55/2019. Director of External Affairs and Product Neta Auto Indonesia Fajrul Ilhami mengatakan, para pabrikan otomotif tengah menyiapkan peningkatan TKDN komponen utama, khususnya pada baterai. Saat ini, mobil listrik Neta V masih belum memenuhi persyaratan minimal TKDN untuk mendapatkan program insentif diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). “Saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait dengan kesiapan untuk dapat langsung mengikuti roadmap TKDN sehingga kita dapat memanfaatkan PPN DTP 1%,” ujar Fajrul.

Search