Serikat Nelayan Indonesia Setuju Penundaan Penangkapan Ikan Terukur, Ini Alasannya

Serikat Nelayan Indonesia (SNI) setuju dengan penundaan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota menjadi tahun 2025. Sekjen SNI Budi Laksana menilai, kebijakan PIT ini memang masih membingungkan para nelayan. Pihaknya pun mengatakan sosialisasi terhadap teknis pelaksanaanya selama ini juga kurang transparan dan tidak pernah terang terkait manfaat apa yang didapat nelayan terkait PIT. Budi mengaku, sampai saat pihaknya tidak pernah diberi tahu bagaimana cara mendapatkan kuota dengan penerapan PIT, termsuk dalam hal perizinan. Padahal aturan PIT sudah turun dari beberapa waktu lalu. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih belum satu garis.

Terpisah, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan sebelum pemerintah melakukan kebijakan PIT. Pertama, pendekatan berkelanjutan seumber daya perikanan harus menjadi prioritas. Kedua, penguatan atas wilayah tangkap tradisional nelayan kecil, untuk menghindari konflik dan benturan pada wilayah tangkap yang telah diberikan izinnya bagi nelayan besar. Ketiga, meminimalisir penanaman modal asing dalam sektor penangkapan ikan. Keempat, memperbaiki mekanisme perhitungan tarif. Selain itu, Dani juga meminta seluruh hal teknis terkait kebijakan PIT ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk nelayan. Sebab menurutnya, hal yang fatal dalam pembuatan aturan PIT beberapa waktu lalu adalah tidak mengikutsertakan nelayan dalam proses perumusan regulasinya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa hingga saat ini implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2023 ini belum sepenuhnya matang utamanya terkait dengan teknologi pengawasan setiap kapal.

Search