Pemerintah RI resmi menebitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Melalui perubahan tersebut, perusahaan otomotif yang sudah memenuhi syarat dapat mengimpor mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) secara utuh atau completely built-up (CBU) tanpa biaya bea masuk dan dibebaskan PPnBM serta pajak daerah.
Tetapi bukan berarti perusahaan terkait bebas mengimpor mobil. Sebab pada salah satu beleidnya, pabrikan harus membangun fasilitas manufaktur dan/atau meningkatkan produksi mobil listrik selama periode impor atau akhir 2025. Putusan itu kemudian diperkuat pada Pasal 18 ayat dua (2), yang menyatakan bahwa perusahaan industri yang bisa melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa jangka waktu importasi sampai akhir tahun 2025 diberikan insentif. Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN. Selain itu, terdapat jaminan senilai insentif yang akan diberikan. Tidak hanya itu, ada ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan ataupun komitmen.