Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berhasil mengesahkan resolusi berisikan desakan gencatan senjata segera antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza Palestina. Dalam rapat darurat pada Selasa (12/12) sore waktu New York, sebanyak 153 negara mendukung resolusi yang diusulkan Mesir tersebut. Sementara itu, 10 negara menentang dan 23 negara lainnya abstain dalam voting resolusi tersebut. Voting resolusi ini berlangsung setelah Mesir menggunakan resolusi 377A untuk mendesak Majelis Umum PBB membahas situasi di Gaza yang makin sekarat. Resolusi 377A itu dipakai Mesir demi “melawan” Amerika Serikat yang memveto draf resolusi Dewan Keamanan PBB terbaru terkait gencatan senjata di Gaza pada pekan lalu.
Saat pemungutan suara, sejumlah negara termasuk Amerika Serikat sempat mengajukan amandemen draf resolusi Majelis Umum PBB ini. AS kekeh resolusi tersebut harus menyebutkan soal kecaman terhadap serangan Hamas ke Israel yang terjadi pada pada 7 Oktober lalu. Dalam keputusan final, resolusi yang disepakati ini menyerukan gencatan senjata segera di Gaza, desakan semua pihak mematuhi hukum internasional, dan memberikan akses kemanusiaan terhadap para sandera serta pembebasan mereka “segera dan tanpa syarat”.
Resolusi Majelis Umum PBB memang memiliki arti penting secara politis dan dipandang memiliki bobot moral yang tinggi. Namun, resolusi ini tidak mengikat seperti resolusi yang disahkan Dewan Keamanan PBB sehingga tak menjamin Israel bakal mematuhinya.