Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dijalankan pada 1 Juli 2024. Waktu implementasi NIK menjadi NPWP ini mundur dari 1 Januari 2024 karena disesuaikan dengan berlakunya sistem inti perpajakan (Core Tax Administration System/CTAS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan keputusan ini mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak yaitu instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, pihak ketiga lainnya) dan wajib pajak. “Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (12/12/2023).
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. Adapun sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. “Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” terang Dwi.