Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendorong agar pemerintah membentuk lembaga penjamin simpanan khusus untuk koperasi. Gunanya untuk melindungi uang simpanan pelaku UMKM di koperasi. Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan hal ini untuk menekan kerugian akibat berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). “Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” ujar Zabadi dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi di Surakarta, Kamis (7/12).
Menurut Zabadi, munculnya banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman. “Kalau kita berkaca pada perbankan, saat covid-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar,” kata dia. Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain, ekosistem di industri perbankan dinilai Zabadi sudah sangat kokoh.