Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan saat ini para petani bisa menebus pupuk subsidi cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu seiring dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Amran menyebut dengan revisi aturan itu, akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani.
Amran pun mengatakan kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian dipastikan produksi akan turun. Oleh karena itu, penyaluran pupuk subsidi harus serius dibenahi. “Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” beber Amran. Setali tiga uang, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil menekankan bahwa memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Ia menyebut alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.