Hari Ini, KPU Tetapkan Format Debat Capres-Cawapres

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan KPU akan kembali menggelar rapat pembahasan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden bersama ketiga tim pasangan capres-cawapres (5/12/2023). Dalam rapat tersebut, akan diputuskan format, tema, panelis, serta moderator debat. KPU pun sudah meminta catatan masukan tertulis dari ketiga tim capres-cawapres terkait metode, mekanisme, dan topik debat.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan, pelaksanaan debat capres-cawapres yang diadakan KPU harus mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam peraturan tersebut, sudah diatur mengenai format debat sebanyak lima kali. Termasuk di penjelasan UU No 7/2017 yang mengatur debat terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. KPU memiliki kewenangan penuh dalam mengatur teknis, namun pengaturan teknis debat sebaiknya tetap dibicarakan dengan pasangan capres-cawapres maupun tim kampanye.

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan pilihan paling aman dan kondusif bagi KPU untuk lepas dari potensi politisasi adalah menyelenggarakan debat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No 7/2017 dan PKPU No 15/2023. Pilihan dari kandidat untuk datang berpasangan atau sendiri-sendiri adalah pilihan teknis. Asal saat sedang berdebat dilakukan sesuai UU, yaitu tiga kali khusus capres dan dua kali khusus cawapres. Inovasi yang bisa dilakukan KPU, salah satunya dengan pemilihan tema yang mencerminkan problem yang ada di dalam masyarakat serta menghadirkan panelis berasal dari kelompok masyarakat yang terdampak langsung dengan tema yang dibahas dalam debat.

Search