Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus menghadiri 5 kali kesempatan debat Pilpres 2024 yang telah dijadwalkan KPU RI pada masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan hal ini pada Kamis (30/11/2023). Ada 3 kali debat capres dan ada 2 kali debat cawapres. Hasyim menjelaskan, pada agenda debat capres, capres akan lebih banyak memiliki proporsi bicara. Demikian halnya saat debat cawapres. Hasyim beralasan, ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator. Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat. Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini. Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.