Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat akan diumumkan hari ini, 30 November 2023. Untuk mengawal keputusan UMK, buruh di Jawa Barat kembali berunjuk rasa bahkan mengikuti mogok nasional. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh bekal menggelar mogok nasional awalan pada pukul 09.00 WIB. Buruh di beberapa kota industri akan mengikutinya, seperti Cimahi dan Bandung Raya. Para buruh bakal mengawal hingga para gubernur memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 15 persen. “Tidak diubah dari rekomendasi nilai yang diajukan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah,” kata Iqbal. Sebab, kenaikan nilai UMK akan diputuskan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, setelah didahului oleh Dewan Pengupahan Provinsi di masing-masing daerah.
Berita sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jawa Barat naik 3,57 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670 atau naik Rp 70.824. Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. “Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” ungkapnya. Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jawa Barat telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan. Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak. Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan bupati/wali kota pada 30 November 2023. Selama proses penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik – pabrik terhenti.