Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan tetap melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut meski Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan agar Presiden Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Juru Bicara Menteri KKP Wahyu Muryadi mengatakan tim bentukan Mahfud tersebut bersifat internal yang hanya menyampaikan usulan kepada menteri koordinator yang bersangkutan. “Tapi silahkan saja, kami akan tetap menjalankan kebijakan tersebut karena tata kelolanya sangat berbeda dengan rezim penambangan pasir laut yang diatur oleh Kementeria ESDM merujuk UU Minerba. Ini urusan pengelolaan sedimentasi di laut yang menjadi tanggung jawab KKP berdasarkan UU Kelautan,” kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/11).
Wahyu menambahkan dalam PP Nomor 26, pasir yang diperbolehkan untuk diekspor adalah pasir hasil sedimentasi. Pasir itu pun hanya boleh diambil dari ordinat tertentu berdasarkan rekomendasi kajian ilmiah para pakar oseanografi yang melibatkan ahli di bidangnya dari kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah (pemda) setempat. Ia menjelaskan sedimentasi merupakan endapan atau polusi di laut yang justru harus dibersihkan karena mengganggu ekosistem biota laut seperti rumput laut, kekerangan, koral, dan sebagainya. “Nah ini mau dibersihkan, ibaratnya bersihin sampah malah negara dapat rezeki pemasukan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kan bagus.