Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Polri membentuk desk pemilu untuk memperkuat pengawasan terhadap kampanye di media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, mengatakan selama 17 Juli-26 November 2023, Kemenkominfo menemukan 96 isu hoaks pemilu yang tersebar di 355 konten. Untuk itu, Kemenkominfo sudah menurunkan (takedown) 290 konten di antaranya, sementara 65 konten sisanya sedang diperiksa lebih lanjut. Selain memantau dan mengawasi hoaks, Kemenkominfo juga mendorong masyarakat agar memilih dengan cara yang bijak.
Dirjen Aptika, Semuel A Pangerapan, menambahkan sebagai langkah antisipasi, Kemenkominfo menerbitkan buku saku yang berisi informasi terkait dengan konten-konten yang melanggar, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Buku saku itu dibuat untuk memudahkan kerja Bawaslu.
Koordinator Divisi Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, Bawaslu bersinergi dengan Kemenkominfo dan Polri untuk memastikan bahwa gegap gempita edukasi masyarakat dalam konteks Pemilu 2024 lahir dari informasi-informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Pelanggaran di media sosial bisa diancam pidana penjara jika memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 280 UU Pemilu.