Langgar Netralitas, 45 ASN Dilaporkan ke Kemendagri

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pelanggaran netralitas ASN di pemerintah daerah terjadi karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) diisi orang-orang politik (28/11/2023). Robert menjelaskan, banyak ASN di daerah yang takut melawan atau menolak tugas dari atasannya karena nasib dan jabatan mereka tergantung oleh atasan, yang merupakan pejabat pembina kepegawaian.

Hingga 21 November 2023, setidaknya 45 ASN dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri karena diduga bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024. Berdasarkan laporan Kemendagri, ASN yang dilaporkan melanggar prinsip netralitas itu terkait kasus dukungan kepada calon kepala daerah, mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan, memasang spanduk dan baliho yang mempromosikan calon kepala daerah, menjadi anggota atau pengurus partai politik, kampanye atau sosialisasi media sosial, serta menghadiri pertemuan dengan peserta pemilihan kepala daerah.

Sebanyak 3 dari 45 orang yang diadukan kehilangan status kepegawaian karena diberhentikan, pensiun, atau pensiun atas permintaan sendiri. Sebanyak 25 ASN masih menunggu tindak lanjut penanganan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Robert pun mengingatkan, untuk mengendalikan pelanggaran prinsip netralitas ASN, dibutuhkan keteladanan dan ketegasan pemimpin daerah untuk mencegah pelanggaran tersebut.

Search