Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keputusan Pimpinan KPK itu diambil dalam rapat pimpinan (rapim) hari ini, Selasa (28/11/2023). Rapat itu juga melibatkan pejabat struktural yakni Biro Hukum KPK. “Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
Ali mengatakan keputusan itu juga sudah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan No.29/2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Juru Bicara KPK itu mengatakan bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sementara itu, perkara yang menyeret Firli tidak terkait dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan KPK saat itu.
Seperti diketahui, Firli kini diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” lanjut Ali.