Penerimaan pajak daerah meningkat tahun ini. Ekonomi di daerah yang semakin menggeliat berandil mengerek penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aktivitas perekonomian di daerah terus menunjukkan penguatan. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Oktober 2023 yang mencapai Rp 196,17 triliun. Realisasi ini meningkat 6,4% YoY jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp 184,32 triliun. Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan pajak daerah pada periode tersebut didorong oleh peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif. Ia menyebut, realisasi pajak hotel mencapai Rp 7,84 triliun atau naik 55,7% YoY. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi dan kemudian bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah. Begitu juga dengan pajak hiburan yang meningkat 46,5% atau tercatat Rp 1,85 triliun. Kemudian pajak restoran tercatat Rp 12,4 triliun, atau meningkat 23,09% YoY. Sementara itu, realisasi pajak parkir sudah mencapai Rp 1,13 triliun atau meningkat 20,54% YoY. Di sisi lain, kinerja retribusi daerah tumbuh sebesar 6,2% atau mencapai Rp 6,89 triliun karena peningkatan pendapatan dari retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.