Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membeberkan alasan pihaknya belum memberikan persetujuan pembayaran utang selisih nilai atau rafaksi minyak goreng Rp344 miliar kepada pengusaha ritel. Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih berhati-hati dan belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS,” ucapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (27/11).
Zulhas juga menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum. Hal ini dilakukan karena Kejagung juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi di BPDPKS. “Dapat kami sampaikan kehati-hatian tadi, dan juga pendampingan hukum terkait proses hukum yang terjadi dalam pembayaran klaim tersebut. Lebih lanjut, Zulhas mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk permohonan review hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng melalui dana BPDPKS itu.
Berdasarkan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Zulhas mengatakan Kemendag bakal mengangkat pembahasan rafaksi minyak goreng dalam rakotas tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama dari semua pihak terkait sebelum dilanjutkan pada proses pembayaran.