Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan jajarannya agar berani mengambil tanggung jawab jelang masa kampanye Pemilu 2024, yakni jalankan pengawasan dan menindak pelanggaran. Hal itu disampaikan Rahmat Bagja dalam acara Anugerah Kehumasan Bawaslu yang disiarkan langsung melalui akun resmi YouTube Bawaslu RI, Rabu (22/11/2023) malam.
Bagja menegaskan bahwa pembuktian kerja Bawaslu semakin dekat. Sebab, secara konstruksi hukum kepemiluan, berbagai pelanggaran pemilu memang lebih banyak berlaku pada masa kampanye. Bagja berharap jajarannya dapat meniadakan anggapan dari pengamat hingga pemantau pemilu bahwa Bawaslu sudah tak lagi diperlukan.
Hingga saat ini, Bawaslu sudah menerima sedikitnya 28 laporan dugaan pelanggaran pemilu, beberapa di antaranya terkait netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Sesuai prosedur, Bawaslu akan mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil masing-masing laporan dalam waktu tujuh hari. Apabila syarat itu terpenuhi keduanya, Bawaslu akan meregistrasinya sebagai pelanggaran sesuai kasusnya, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana, atau pelanggaran lainnya.