Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SY

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Ade menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 91 saksi terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya menemukan dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Dokumen tersebut didapat seusai menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade.

Selain dokumen penukaran valas, kata Ade, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti lain. Bukti tersebut dijadikan dasar menetapkan Firli sebagai tersangka. Selanjutnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan sejumlah langkah seusai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. Pertama, lanjut Ade, melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini. “Kedua melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” sambung Ade.

Search