DPR menyetujui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Persetujuan revisi untuk mempercepat jadwal Pilkada serentak nasional 2024. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Selasa (21/11/2023). Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak revisi, sehingga rencana revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan. Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini, seusai rapat paripurna, menyampaikan, penolakannya karena pelantikan kepala daerah tetap bisa dilakukan pada Januari 2025 meski pilkada berlangsung pada November 2024. PKS juga tidak ingin membuat aturan yang terkesan main-main demi kepentingan kelompok tertentu. Sebab, hal itu akan mengurangi wibawa sekaligus nilai sakral dari undang-undang.
Melalui revisi, penyelenggaraan pilkada serentak nasional yang semula direncanakan digelar pada November 2024 dipercepat menjadi September 2024. Percepatan itu diklaim untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Selain RUU Pilkada, DPR juga menyepakati RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir dan Komisi II sebagai mitra kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Puan Maharani menjelaskan, Pasal 42 Ayat (7) UU Nomor 21/2023 tentang IKN menyatakan, DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN.