Pemerintah menargetkan aturan teknis yang mengatur tentang kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dapat diundangkan pada November 2023. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan perkembangan terkini insentif PPN DTP tersebut telah dilakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan atau RPMK. “Ditargetkan November 2023 ini dapat diundangkan dan secepatnya dilakukan sosialisasi kepada pelaku pengembang” ujarnya kepada Bisnis dikutip, Minggu (19/11/2023).
Herry meyakini PPN DTP yang ditujukan mendorong penjualan rumah komersial kelas menengah ini dapat melengkapi berbagai instrumen kebijakan pemerintah dalam hal hunian. Terlebih pemerintah juga membenkan insentif untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) Kebijakan ini juga untuk mendorong agar penjualan rumah bisa kembali menggeliat setelah sebelumnya melemah hingga mencapai minus 12,3%. Seperti diketahui Indeks Properti Komersial melemah hingga mencapai 0,40%, dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) masih sebesar 3,3% year-on-year (yoy) dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah mitigasi dalam rangka menjaga konsumsi rumah tangga dan mendorong investasi melalui stimulus sektor perumahan. Rata-rata pertumbuhan PMTB pada masa pra-Covid-19 berada di atas 6% sedangkan pada masa pasca Covid-19 berada pada kisaran 3,3 %. Pengembang pun merespons dengan baik kebijakan ini dan tengah menunggu aturan teknis supaya dapat mengeksekusinya. Kebijakan pemerintah menanggung PPN properti ini lanjutnya, juga akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi industh properti yang tidak hanya akan menguntungkan konsumen tetapi juga pengembang properti karena dapat memunculkan permintaan pasar.