Terdapat 43 permohonan sengketa proses yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkatan, dengan sejumlah perkara telah berlanjut ke mediasi atau ajudikasi. Peristiwa terbaru adalah penolakan permohonan Irman Gusman terkait pencalonannya sebagai anggota DPD oleh Bawaslu, yang merupakan salah satu dari empat perkara sengketa proses di tingkat pusat.
Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) didesak untuk mengikuti batas waktu penyelesaian sengketa karena berpengaruh pada waktu penyediaan logistik pemilu. Meski proses tender pengadaan surat suara dapat berlanjut, pencetakan surat suara di daerah yang masih memiliki sengketa harus ditunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih harus menunggu apakah ada pengajuan sengketa proses di PTUN setelah putusan Bawaslu. Batas waktu pengajuan sengketa di PTUN adalah maksimal lima hari setelah putusan Bawaslu.
Situasi ini menimbulkan tantangan logistik, terutama karena waktu kampanye yang hanya 75 hari, mengurangi waktu yang tersedia untuk persiapan logistik. Meskipun Bawaslu dan PTUN harus mematuhi batas waktu penyelesaian perkara, peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menekankan pentingnya memastikan bahwa putusan yang diambil tidak tergesa-gesa dan harus tuntas agar tidak menimbulkan perdebatan lanjutan. Ini penting untuk memastikan bahwa hak warga negara tidak diabaikan demi alasan logistik yang mendesak.