Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi penerbitan aturan pengupahan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023, sebagai revisi terhadap PP No.36/2021. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, baik pelaku usaha maupun buruh tentu memiliki argumennya masing-masing atas terbitnya PP No.51/2023 ini, demikian pula pemerintah. Namun yang terpenting, lanjut dia, semua pihak telah menyepakati bahwa upah minimum adalah upah terendah dan merupakan jaring pengaman. “Saya rasa kalau sudah keluar regulasinya, bukan lagi masalah sesuai atau tidak sesuai, tapi bagaimana melaksanakannya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam kepada Bisnis, Minggu (12/11/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menyebut, upah minimum 2024 dipastikan naik melalui aturan anyar ini. Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No. 51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α. Adapun indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Hal lain yang menjadi pertimbangan yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing,” tuturnya. Di samping itu, terbitnya regulasi ini juga diyakini dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Untuk itu, Ida berharap PP ini juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. Ida juga menyebut hadirnya regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas upah antar wilayah.