Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyarankan pemerintah daerah (pemda) melirik pajak belanja makanan online. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan upaya ini bisa ditempuh asal ada sinkronisasi data pemerintah pusat dan pemda.
DPJK akan memfokuskan apakah pemda memiliki informasi terkait jaminan atau kepastian restoran yang bekerjasama dengan platform online tertentu memungut pajak atau tidak. Selain itu, bagaimana pertukaran data sebenarnya tentang setoran transaksi yang terjadi di restoran tersebut, sudah disetor atau belum. Hal ini dilakukan untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD).
Beberapa aspek terobosan yang bisa diperhatikan pemda. Pertama, regulasi yang sesederhana mungkin. Kedua, meningkatkan transformasi teknologi untuk mempercepat pelayanan. Ketiga, memiliki database wajib pajak (WP) agar lebih mudah menentukan potensi pendapatan dalam rangka perencanaan penganggaran.