Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penyerobotan lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Hadi Tjahjanto saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, tersangka itu adalah Candu bin Godo yang memalsukan girik dalam sengketa tanah tersebut. Hadi mengatakan, permasalahan lahan TNI di Jatikarya itu sudah berlangsung selama 24 tahun. “Dan terdapat delapan gugatan perkara, baik di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pidana,” kata Hadi Tjahjanto. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan awal mula mengetahui ada penyerobotan lahan milik TNI di Jatikarya saat berkeinginan melihat perkembangan pembangunan perumahan TNI di Jatikarya. “Luasanya 48 hektare, ternyata tidak boleh sama Dandenma (Komandan Detasemen Mabes TNI), ‘jangan bangun dulu Pak, ini tanah bermasalah’,” kata Yudo.
Yudo pun kaget mendengar cerita Dandenma. Ia bertekad agar TNI jangan sampai kalah dengan mafia tanah. Berdasarkan surat-surat yang diteliti, lahan itu milik TNI. Perumahan TNI juga sudah berdiri di lahan itu sekitar tahun 2000-an. Yudo Margono kemudian melaporkan ke Kapolri dengan surat tembusan ke Presiden, Jaksa Agung, dan Menteri ATR/BPN. Dengan berbagai macam rintangan, Yudo mengatakan, tanah itu berhasil diselamatkan. “Dan saya berterima kasih kepada satgas mafia tanah yang telah berhasil menyelesaikan tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp 10 triliun,” kata Yudo Margono.