Nilai transaksi kripto di Indonesia anjlok tajam dalam tiga tahun terakhir. Mengutip data Bappebti yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi anjlok terjadi cukup tajam.
Pada 2021 misalnya, nilai transaksi kripto di Indonesia masih bisa tembus Rp859 triliun. Namun setelahnya, nilai transaksi cenderung turun. Pada 2022 misalnya, nilai transaksi tinggal Rp306,4 triliun. Sementara itu pada 2023, sampai September nilai transaksi baru mencapai Rp94,4 triliun. Penurunan itu justru bertolak belakang dengan jumlah investor aset kripto yang justru selalu naik pada periode tersebut. Tercatat pada 2021, jumlah investor kripto mencapai 11,2 juta orang. Pada 2022, 16,7 juta jiwa. Sementara itu pada 2023, sampai dengan September kemarin jumlah investor kripto di Indonesia naik lagi menjadi 17,9 juta.
Nilai transaksi itu juga berbanding terbalik dengan aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Data yang sama, jumlah aset kripto yang diperdagangkan naik dari 383 pada 2022 menjadi 501. Hasan mengatakan penurunan itu kemungkinan dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya, pandemi covid yang sudah berlalu. Faktor lain, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto serta masalah lain terkait penipuan kripto di luar negeri.