Bank Ramaikan Bisnis Paylater, OJK Wanti-Wanti Bunga Wajar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sektor perbankan melakukan ekspansi bisnis pinjaman bayar nanti (payleter) atau buy now pay later (BNPL) ke masyarakat. Meski begitu, pihak regulator juga mengimbau agar bank-bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengenaan bunga yang wajar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, per Agustus 2023, OJK mencatat sudah banyak Bank yang menyediakan layanan pinjaman paylater atau BNPL, baik itu sebagai produk bank sendiri maupun yang bersifat partnership.

Dalam hal ini, OJK mendukung ekspansi perbankan di segmen bisnis BNPL sebagai upaya perbankan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif yang lebih inklusif ke masyarakat. Dengan dukungan sistem teknologi informasi yang memadai, pinjaman paylater atau BNPL dipercaya dapat menjadi salah satu instrumen layanan keuangan yang inklusif. “Selain itu, OJK juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor,” ungkap Dian.

Dian menerangkan, dalam hal bank menyelenggarakan kegiatan paylater sebagai produk bank sendiri, paylater tersebut merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau delivery channel milik perbankan seperti aplikasi mobile banking. Sementara dalam hal bank bekerjasama dengan P2P/fintech lainnya maka dikategorikan sebagai kemitraan (partnership lending) dengan mekanisme channeling atau executing.

Search