Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, berpandangan setiap ASN seharusnya sudah paham dan wajib bersikap netral saat pemilu (1/11/2023). Mengikuti atau follow akun para peserta pemilu termasuk salah satu pelanggaran yang disepakati oleh lima kementerian dan lembaga. Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan dan RB, KASN, dan BKN telah menandatangani surat keputusan bersama, yang berisi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada pada 2024, termasuk kode etik untuk ditaati.
Di dalam pedoman, di antaranya, ASN tak boleh memasang alat peraga; ikut sosialisasi dan kampanye, baik daring maupun luring; serta hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan peserta pemilu. Mereka juga dilarang mengunggah, berkomentar, menyukai, membagikan, dan ikut bergabung dalam grup/akun peserta pemilu. Selain itu, ASN tidak boleh berfoto bersama calon, tim sukses, dan alat peraga para peserta pemilu. Para peserta pemilu dalam aturan tersebut tidak hanya dimaknai terbatas, yakni bagi para kandidat yang sudah ditetapkan oleh KPU. Mereka yang berstatus sebagai ”bakal” calon turut dianggap sebagai peserta pemilu.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman, media sosial menjadi sarana pelanggaran netralitas ASN yang cukup dominan. Netralitas ASN juga tidak boleh dipahami secara sempit dari perspektif perilaku. Akan tetapi, pengambilan kebijakan hingga pelayanan publik juga perlu dijaga agar tidak menguntungkan salah satu calon dan merugikan masyarakat.