Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum yang membahas penyesuaian peraturan KPU (PKPU) berlangsung dengan tensi tinggi pada Selasa (31/10/2023) malam. Penyesuaian PKPU diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 90/PUU- XXV/2023, yang memberikan kesempatan bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang terpilih lewat pemilihan umum maju pada Pemilihan Presiden 2024.
Tensi tinggi terjadi antara dua pimpinan Komisi II, yakni Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia (Partai Golkar) dan Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang (PDI-P). Ketegangan bermula ketika Junimart merasa ada beberapa pernyataan anggota Komisi II yang belum dijawab Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Misalnya tentang bagaimana cara KPU menafsirkan putusan MK untuk diakomodasi di dalam penyesuaian PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Junimart, KPU mestinya memperoleh penjelasan lebih dulu dari MK sebelum menyesuaikan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Junimart bersikeras meminta penjelasan KPU atas pertanyaan itu, karena berkaitan erat dengan syarat pencalonan. Junimart pun menyebut bahwa MK telah merampok wewenang DPR dan pemerintah di dalam menyusun undang-undang. Mendengar hal itu, Doli lantas menimpali Junimart yang pada akhirnya membuat keduanya saling silang pendapat atas tafsir putusan MK. Menurut Doli, sejak rapat dengar pendapat dibuka, sudah ada kesepakatan bahwa rapat tidak akan fokus pada putusan MK, tetapi penyesuaian PKPU. Menurut Doli, saat ini KPU sudah menjalankan kewajibannya untuk menindaklanjuti putusan MK. Di sisi lain, dia juga sudah mendengar bahwa KPU sudah berusaha memohon konsultasi dengan MK meski belum terlaksana.