Pemerintah Resmi Tetapkan Positive List Penjualan Barang Impor secara Daring

Pemerintah resmi menetapkan positive list produk yang boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online meski dengan harga di bawah US$ 100. Dalam daftar tersebut ada empat kategori yaitu buku, film, musik, dan software yang tetap bisa dijual secara lintas negara melalui crossborder online. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (31/10/2023).

“Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, hari ini pemerintah telah menetapkan positive list produk yang boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online meski dengan harga di bawah US$ 100,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten mengatakan bahwa pengecualian tersebut tetap selaras dengan upaya bersama untuk mencegah banjir produk impor dan melindungi produk lokal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di luar positive list, tetap berlaku larangan impor barang dengan harga di bawah US$ 100 per unit melalui cross border e-commerce.

Dengan adanya regulasi ini pemerintah bisa mendorong mendorong pemberdayaan UMKM melindungi pelaku usaha dagri pada akhirnya setiap pelaku usaha bisa memiliki playing field sama dengan pedagang dari luar negeri. Hal yang tidak kalah penting yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen.

Search