Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Selasa, 31 Oktober 2023, melanjutkan langkah hukum terkait kasus penguasaan fisik tanah negara yang terletak di Blok 15 eks HGB No 26/Gelora dan No.27/Gelora di dalam Komplek Gelora Bung Karno (GBK). Tanah yang dimaksud masih dikuasai secara ilegal oleh PT Indobuildco atau atas nama Pontjo Sutowo. Kasus ini masih terus bergulir, hingga yang terakhir terjadi perusakan barikade beton yang sebelumnya dipasang PPK GBK oleh sejumlah orang tak dikenal pada Kamis, 26 Oktober 2023. Pemasangan barikade beton ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara.
Berdasarkan adanya kejadian tersebut, pada konferensi pers yang diadakan Selasa, 31 Oktober 2023, Kuasa Hukum PPK GBK, Saor Siagian, mengungkapkan bahwa Pontjo Sutowo harus bertanggung jawab. Menurutnya, Pontjo yang menandatangani surat kuasa dan meminta perusakan. “Tidak bisa ditafsirkan siapa–siapa saja, namun bahwa di sini saudara Pontjo Sutowo telah melakukan atau paling tidak menyuruh melakukan,” kata Saor sambil menambahkan kubunya sudah membuat laporan polisi atas tindakan perusakan barikade beton itu ke Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Perusakan barikade beton disebutnya merupakan bentuk tindak pidana. Dasarnya, HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara c.q PPK GBK. Sehari sebelum konferensi pers dari PPK GBK hari ini, PT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merasa dirugikan atas konflik yang sedang terjadi. Salah satu gugatannya, perusahaan milik Pontjo Sutowo meminta ganti rugi senilai Rp 28 triliun.