Saat ini, KPU sudah memasuki tahap finalisasi daftar calon tetap (DCT) DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan DCT Pemilu 2024 ini akan diselenggarakan pada 3 November 2023. Memberikan persetujuan untuk memublikasikan daftar riwayat hidup kepada KPU merupakan bentuk transparansi calon pejabat publik, sekaligus menunjukkan komitmen parpol untuk menciptakan pemilih cerdas. KPU akan memublikasikan daftar riwayat hidup caleg saat pengumuman DCT, 4 November. Publikasi hanya dilakukan kepada caleg yang bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan di portal infopemilu.kpu.go.id.
Ketua DPP Partai Nasdem, Saan Mustopa, mengatakan Nasdem mendorong seluruh calon anggota legislatif (caleg) agar memublikasikan daftar riwayat hidup. Sebab, membuka riwayat hidup caleg merupakan bagian dari komitmen Nasdem terhadap keterbukaan informasi publik. Ketua DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, Partai Golkar selalu mengingatkan kepada bakal caleg untuk memublikasikan daftar riwayat hidup. Menurut Ace, caleg harus menyosialisasikan diri kepada pemilih di tengah terbatasnya masa kampanye. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan, seluruh caleg sudah diinstruksikan untuk memublikasikan daftar riwayat hidup.
Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, mengatakan pemilih dari generasi muda pada umumnya mempertimbangkan usia dan rekam jejak caleg. Data tersebut hanya bisa diperoleh jika caleg membuka daftar riwayat hidup kepada KPU. Sikap tegas parpol untuk memastikan caleg membuka daftar riwayat hidup menunjukkan kepercayaan diri terhadap kaderisasi dalam menempatkan kadernya sebagai calon pejabat publik.