Mahasiswa Butuh Literasi Keuangan agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

Mahasiswa membutuhkan literasi keuangan yang baik, khususnya layanan financial technology (fintech) agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Demikian disampaikan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Palangkaraya, Andhika Prasetya Hidayatullah. Regulatory Compliance Manager Kredit Pintar, Arsya Helmi mengatakan, mahasiswa butuh literasi keuangan sejak dini, agar mereka bisa membedakan anatar pinjol legal maupun ilegal. Pinjol legal, sudah pasti terdaftar di OJK. Karena itu, mereka diawasi langsung oleh OJK bila ada yang melanggar menjalankan bisnisnya. Sedangkan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, dan pastinya tidak berlisensi yang akhirnya membuat banyak masyarakat risau belakangan ini. Arsya berpesan kepada para pengguna pinjol agar waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, karena maraknya penipuan yang belakangan ini terjadi. Brand Manager Kredit Pintar, Puji Sukaryadi menambahkan, perusahaan akan terus konsisten melakukan kegiatan edukasi dan literasi keuangan, termasuk dalam kesempatan kali ini melakukan sosialisasi kepada kalangan generasi Z (Gen Z) di lingkungan kampus. Sebelum masuk ke pinjaman, perhatikan legalitas perusahaan, bunga dan denda pinjaman, mengecek website resmi perusahaan, dan meminjam sesuai kebutuhan.

Search