Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah masih perlu merevisi 8 aturan di kementerian terkait demi membendung banjir barang impor ke Indonesia. Airlangga menyebut ini adalah tindak lanjut rapat bersama Presiden Joko Widodo, di mana ada beberapa pengawasan post border yang diubah menjadi border.
Mengutip laman Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean. Dengan kata lain, kebijakan post border adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir. “Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Jokowi), saat ini yang diubah dari kode HS tata niaga dalam 6.910, terdiri dari 3.662 HS yang border dan 3.248 post border,” katanya dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10). “Dengan perubahan post border menjadi border ini ada 8 peraturan dari berbagai kementerian yang harus direvisi. Dengan adanya revisi ini tentu menjadi lebih sulit untuk melakukan hal-hal yang sifatnya ilegal,” ungkap Airlangga.