Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan merevisi 8 peraturan untuk memperketat pengawasan produk impor. Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah dalam proses merubah post border menjadi border untuk barang-barang impor. “Dengan adanya revisi ini tentu menjadi lebih sulit untuk melakukan hal yang sifatnya ilegal,” ujar Airlangga di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Airlangga menyebut, dari 6.910 kode HS saat ini terdiri dari 3.662 kode HS yang masuk dalam pengawasan border dan 3.248 kode HS yang masuk dalam pengawasan post border. Menurutnya, masih ada kemungkinan penambahan jenis barang impor yang akan diubah pengawasannya menjadi border. Airlangga pun mengatakan perubahan dari post border menjadi border tidak mempengaruhi dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat barang impor hingga keluar pelabuhan.
Lebih lanjut, selain menjaga dwelling time layanan di pelabuhan, kata Airlangga, juga harus diterapkan Service Level Agreement (SLA) di Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor. Airlangga menegaskan sinergi antara Kementerian/Lemabaga dalam peredaran barang impor akan ditindaklanjuti melalui Satgas Pengawasan Impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Bareskrim Polri menjadi inti dari Satgas tersebut. Airlangga berharap melalui perubahan pengawasan barang impor dari post border menjadi border dapat memberikan efek jera pelaku penyelundupan barang ilegal.