Hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk konstentasi Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat (27/8/2023), pukul 14.00. Pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada Kamis (26/10/2023). Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan pada Sabtu (21/10/2023), sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Minggu (22/10/2023).
Sejalan dengan pemeriksaan kesehatan ini, KPU RI akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran. Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023. Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat waktu 8 November 2023. Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI. KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.