Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan aturan rasio loan to Value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk properti hingga 100 persen diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Artinya, kebijakan pelonggaran uang muka (down payment/ DP) rumah nol persen akan dilanjutkan hingga akhir 2024. Kebijakan itu akan diberikan untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF). “Kebijakan LTV dan FTV berlaku bagi semua jenis properti, rumah tapak, rumah susun dan rumah kantor dengan kriteria NPL/NPV tertentu untuk mendorong kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (19/10).
Tidak hanya untuk rumah, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2024. Pelonggaran itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.