Kementerian Pertanian (Kementan) bakal membatasi penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih mulai tahun depan. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya hanya akan menerbitkan RIPH tersebut paling banyak untuk 650 ribu ton. Arief mengatakan ketentuan jumlah tersebut mengacu pada kebutuhan nasional yang hanya sebanyak 600 ribu hingga 620 ribu ton dan pembatasan ini juga dilakukan guna meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri.
Selain itu, Arief juga mengatakan bakal transparan terkait siapa saja yang mendapat RIPH. Ia berjanji bakal menjabarkan siapa saja importir yang diberikan rekomendasi oleh Kementan. Menurut Arif, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kecurigaan bahwa Kementan hanya memberikan rekomendasi kepada pihak tertentu saja. “Kemarin ada suara hanya 1-2 importir (yang diberikan rekomendasi), enggak. Pak Dirjen punya datanya ada 140. Jadi orang itu suka membuat opini, itu yang akan kami counter back kepada masyarakat bahwa di Kementan tidak ada permainan seperti itu,” ucap Arief.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk tahun ini pihaknya memang telah menerbitkan RIPH untuk 1,1 juta ton bawang putih untuk tahun. Namun, ia yakin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali membatasi melalui Surat Persetujuan Impor (SPI).