KPU: Kepala Daerah Dicalonkan Jadi Presiden-Wapres Tak Harus Mundur

KPU menyatakan kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden-wapres tidak harus mundur, tetapi cukup meminta izin kepada presiden. Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, putusan MK bersifat final, yakni langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu pun taat dan patuh pada ketentuan UU Pemilu maupun putusam MK. Oleh karena itu, KPU akan melakukan penyesuaian norma di Pasal 13 Ayat (1) Huruf q PKPU No 19/2023 sesuai putusan MK.

Idham mengingatkan, kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden-wapres tidak harus mundur, tetapi cukup meminta izin kepada presiden. Surat permintaan izin tersebut harus disampaikan kepada KPU sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres.

Search