Koalisi Perubahan memastikan akan mendaftarkan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar pada hari pertama pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden untuk Pemilu 2024, Kamis (19/10/2023). Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, PKB, serta PKS telah mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran pasangan capres-cawapres kepada KPU. Dalam foto yang diterima Kompas, surat pemberitahuan dari Koalisi Perubahan diterima KPU melalui staf Sekretariat Jenderal KPU pada Sabtu (14/10/2023) pukul 15.00.
Sekjen PKB, Hasanudin Wahid, menyebutkan surat pemberitahuan ke KPU merupakan penanda bahwa persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi. Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi menuturkan, rangkaian proses pendaftaran lainnya tengah dibahas secara internal di Koalisi Perubahan. Dalam waktu dekat, rencana prosesi pendaftaran Anies-Muhaimin akan segera diberitahukan kepada publik.
Sementara itu, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden sudah diundangkan. Hal ini berarti PKPU yang diberi Nomor 19 Tahun 2023 itu sudah bisa dilaksanakan sebagai pedoman teknis pendaftaran capres-cawapres. Terkait putusan MK, Ketua KPU Hasyim mengungkapkan, KPU siap mengubah aturan dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wapres jika MK memutus untuk mengubah norma syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu.