Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah selaku regulator tidak akan menutup platform e-commerce yang ada di Indonesia. Pasalnya, e-commerce sudah banyak digunakan oleh pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memperluas akses pasar. Kepastian itu disampaikan setelah sempat muncul protes yang disampaikan sejumlah pedagang di Tanah Abang terhadap platform e-commerce. Sejumlah pedagang mendorong pemerintah untuk menutup e-commerce.
Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto menilai, keberadaan platform e-commerce seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperluas akses pasar. Oleh karenanya, Kemendag terus mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital, salah satunya melalui e-commerce. Dengan demikian, pelaku usaha bisa meningkatkan skala usahanya. “Sehingga pada akhirnya kita dari sisi pemerintah tidak akan menutup e-commerce. Karena itu sesuatu sarana perdagangan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha,” ujarnya. Alih-alih menutup, pemerintah hanya akan meregulasi keberadaan e-commerce. Hal ini dilakukan untuk menciptakan level bermain yang setara antara pelaku usaha yang memanfaatkan kanal offline dengan online. “Jadi semua kita atur, sehingga pada akhirnya bergerak semua,” katanya.
Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatur keberadaan e-commerce. Lewat aturan tersebut, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing khususnya. “Tujuan dari Permendag 31 Tahun 2023 ini kita lebih berusaha bisa mendorong pemberdayaan dari UMKM itu sendiri, melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM,” ucap Rifan.