Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengatakan, proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah selesai. Harmonisasi sudah selesai Jumat pekan lalu, dan sekarang proses persuratan ke Kementerian Hukum dan HAM agar bisa segera diundangkan. Afifuddin menegaskan, persiapan pembentukan regulasi ataupun teknis pendaftaran tidak terpengaruh uji materi batas usia minimal capres-cawapres di MK.
Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, saat ini KPU fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres oleh parpol mendatang. KPU juga akan mengundang parpol yang memiliki kursi di DPR dan parpol peserta Pemilu 2019 yang dapat mengusulkan pasangan calon capres-cawapres sesuai ketentuan UU Pemilu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengingatkan, KPU tetap harus mengantisipasi perubahan yang bisa terjadi akibat putusan MK. Terlebih, masa pendaftaran capres-cawapres akan dimulai kurang dari dua pekan. Meskipun akan ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan dari putusan MK, ia mengingatkan agar KPU tetap menjaga kemandirian.