Setelah TikTok Shop Ditutup, lalu Apa?

Per Rabu, 4 Oktober 2023, TikTok Shop, fitur jual beli dari media sosial TikTok, resmi ditutup di Indonesia. Penutupan TikTok Shop tersebut menyusul kebijakan baru pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi. Manajemen TikTok mengatakan, penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air. Dalam kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah tidak melarang TikTok untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Lantas, setelah TikTok Shop ditutup, bagaimana langkah pemerintah selanjutnya? Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meminta para seller yang ada di TikTok Shop untuk memindahkan lapaknya ke platform e-commerce. Zulkifli mengatakan, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live. Dengan demikian, seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa menfaatkan fitur serupa di e-commerce. Sementara itu, menurut Menkop Teten, dengan pemisahan itu, TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau platform lain sesuai kemauan seller.

Search