Shopee menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri alias cross border. Hal ini dilakukan sejak Rabu 4 Oktober 2023 kemarin. Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020. Transaksi cross border di Shopee sendiri sangat kecil, tercatat jumlahnya tak kurang dari 1%. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung. Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.