Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperbolehkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri mengisi jabatan ASN. Ketentuan itu dituangkan dalam UU ASN Pasal 19. “Kami mengecam keras langkah revisi UU ASN ini yang mana memasukkan ketentuan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10).
Menurut Dimas, ketentuan itu merupakan pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil. Selain itu, Dimas menilai TNI/Polri yang menjadi ASN akan menempatkan dua institusi tersebut menjadi lembaga yang jauh dari profesionalitas. Dimas mengaku heran di tengah tantangan pertahanan dan keamanan yang semakin berat dalam konteks global, kedua institusi ini malah diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Seharusnya, kata dia, kedua institusi itu fokus pada tugas pokok dan fungsi di sektornya masing-masing.
Ditambah, Dimas beranggapan tidak ada kedaruratan yang signifikan sehingga mengharuskan ASN harus berasal dari kedua institusi tersebut. Dimas menyebut KontraS juga menyoroti pengesahan UU ASN secara formil. Dia mengatakan pengesahan revisi UU ASN ini kembali menunjukkan ‘buruk rupa’ legislasi di Indonesia. Pasalnya, draf revisi UU ASN tidak tersedia di website DPR RI.